Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Investigasi Tuntas: Polda Kalbar Nyatakan PT EJM dan PT ANTAM Bersih dari Pelanggaran

×

Investigasi Tuntas: Polda Kalbar Nyatakan PT EJM dan PT ANTAM Bersih dari Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalimantan Barat 14 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Menanggapi isu yang beredar di Media Sosial dan Media online terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan langsung di lapangan.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM yang dilakukan di luar wilayah izin tambang miliknya dan masuk ke wilayah tambang PT ANTAM, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Press Conference yang dilaksanakan di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar, tim melakukan penyelidikan lapangan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada tiga hari yang lalu (Senin, 11/8/2025)

Baca Juga  Satgas Yonif 642/kps Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Distrik Tahota

Di lokasi, tim memeriksa dokumen perizinan milik kedua perusahaan serta meninjau langsung area tambang dan didapat fakta-fakta sebagai berikut :

1. PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor : 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang dilakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah).

2. Tim menemukan bahwa terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di workshop tersebut.

3. PT ANTAM memiliki IUP lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga hingga saat ini belum memulai aktivitas penambangan dan masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk pertanian.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Batu Bara Berbuka Puasa bersama Anak Yatim Piatu

4. Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT ANTAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. Melalui kasudit IV Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., bahwa dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan. Ungkap Yoan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *