“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT ANTAM, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.”
“Huhamad Iksan selaku legal operation analyst pt Antam menyampaikan PT. ANTAM memiliki IUP lengkap namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat (pihak ketiga), sehingga saat ini belum memulai aktifitas penambangan dan Masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk ditanami tanaman pertanian.” Ungkap Burhanudin.
Ahli perizinan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar, Ardian Candra Aji, S.T menyampaikan berdasarkan survei lapangan tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan PT. Enggang Jaya Makmur yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT. ANTAM.
“Polda Kalbar telah melakukan respon cepat untuk menanggapi isu yang beredar tersebut, kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi.”
“Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait juga sudah kami lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan hingga saat ini tidak ditemukan penyimpangan.”, ungkap Ardian.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di Publik.
“Penyelidikan di lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran atau penyelewengan izin oleh kedua perusahaan. Kami menghimbau masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang. ,” pungkas Bayu.
Sumber : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.












