Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Layangkan Dumas Ke polres Simalungun : Ketua DPD SANOPATI 08 Keluhkan Proses penanganan

×

Layangkan Dumas Ke polres Simalungun : Ketua DPD SANOPATI 08 Keluhkan Proses penanganan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Berawal dari adanya laporan warga kepada DPD SANOPATI 08 yang ingin memperjuangkan keadilan yang dialami berdasarkan laporan warga dimaksud DPD SANOPATI 08 mengirimkan surat DUMAS sebagai pendampingan pasif atas nama Marenus Barus warga Nagori Paribuan kecamatan Dolok Silou kabupaten Simalungun tertanggal 5 Mei 2025.

Ketua DPD Simalungun SANOPATI 08 Henri Dens Simarmata lebih lanjut sampaikan kepada pekerja media sampaikan histori singkat Bahwa sdr Marenus Barus mempunyai sebidang tanah yang di dapat kan dari alm orang tuanya ( alm.Mardim Barus ) yang telah di setujui masing masing saudara kandung nya dan ada di tandatangani pemerintah setempat
( alm Ngajari sembiring ) serta para saksi batas dan keluarga.
Demikian keterangan resmi dari Henri dens Saragih SH dalam keterangan resminya di P.Siantar kepada wartawan Jumat (1/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Polres Simalungun Kawal Profesional Unjuk Rasa Jilid II Kelompok Tani Plasma Tunas Malela ke PT Eastern Sumatera Indonesia, Situasi Terkendali

Dalam keterangan nya Henri Dens Bahwa pada tgl 06 Oktober 2020 Marenus Barus telah menyurati pangulu Nagori ( kepala desa ) saran padang , R. Tarigan Amd agar tidak menerbitkan surat keterangan tanah ( SKT ) tersebut , dengan alasan tanah masih dalam keadaan sengketa dan surat dimaksud di tembus kan atau diteruskan ke camat dolok silou , polsek dolok silou dan BPN simalungun.

Ternyata Oknum Pangulu Nagori Saran Padang ( R.Tarigan Amd ) tidak mengindah kan nya.

Bahkan tanah milik Marenus Barus tersebut di duga telah di perjual belikan, dan di lahan tersebut telah di bangun satu unit rumah.

Hal ini telah di pertanyakan oleh Marenus Barus kepada Pangulu Nagori Saran Padang ( R. Tarigan.) Dan dengan tegas pangulu menyatakan ” saya terbitkan SKT tersebut karena ada alas haknya ” Marenus Barus sangat terkejut karena tidak pernah merasa tanah tersebut di perjual belikan kepada siapa pun. Dan surat asli pembagian warisan pun masih di tangan Sdr Marenus Barus .

Baca Juga  Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Jorlang Hataran Sergap Pemuda Diduga Kurir Sabu di Simpang Jalan — Dibekuk Malam, Sabu 0,38 Gram Ditemukan di Kantong Celana

Dengan rasa kecewa Selanjut nya Marenus Barus mempertanyakan kepada oknum pangulu tersebut mengapa pangulu tidak memanggil Marenus jika ingin membuat SKT tanah dimaksud , kemudian oknum Pangulu menjawab itu lah kesalahan saya sebut Henri menirukan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *