Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang, Diduga Langgar UU Penggelapan Pajak dan TPPU

×

Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang, Diduga Langgar UU Penggelapan Pajak dan TPPU

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalimantan Barat — Senin, 21 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Dua aktor intelektual dalam kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Keduanya adalah MHW dan SH alias ANT, masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT BR, perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam distribusi kayu ilegal dari kawasan hutan produksi terbatas.

Pengumuman resmi penangkapan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) melalui akun resmi dan sejumlah media daring nasional pada Senin, 21 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah sorotan tajam publik serta desakan tokoh adat Dayak Kalimantan Barat atas lemahnya penindakan terhadap mafia kayu.

Baca Juga  Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Blue Light Untuk Menjaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Dari hasil penyelidikan awal, PT BR diduga memalsukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan dokumen angkutan kayu untuk menutupi asal-usul ratusan kubik kayu balok besar yang berasal dari kawasan hutan produksi terbatas tanpa izin sah.

Distribusi dilakukan melalui jalur darat dan sungai ke sejumlah wilayah di luar Ketapang, namun hingga kini Gakkum belum mengungkap secara terbuka identitas industri penerima dan jaringan bisnis yang terlibat.

Deasakan publik dan masyarakat agar Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
khususnya Pasal 12 huruf e dan f, serta Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Polsek Lima Puluh Apel Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Pasal 39 Ayat (1), yang mengatur tentang penggelapan pajak melalui laporan tidak benar atau dokumen fiktif, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Pasal 3 dan 4, terkait dugaan penggunaan dana hasil kejahatan kehutanan dan transaksi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *