Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

×

Terbongkar Tambang Galian C Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang, Diduga Catut Nama Bupati dan Gunakan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

Singkawang, Kalimantan Barat – 16 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Tim investigasi gabungan dari awak media nasional dan lokal, berdasarkan laporan masyarakat, mengungkap adanya dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin (illegal mining) di wilayah strategis perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Salah satu pemilik lahan dan sekaligus pengelola lokasi tambang ilegal ini, yang dikenal bernama Bambang, mengakui secara terbuka kepada wartawan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan tanpa izin resmi, namun diklaim mendapat “restu” atau perintah dari Bupati Bengkayang. Bambang mengaku memiliki lahan seluas 7,8 hektare, namun dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nama dan tahun berbeda-beda yang memicu kecurigaan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.

Baca Juga  Lepas Sambut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga Siap Lanjutkan Kepemimpinan

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi tambang tersebut sebenarnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang). Namun dokumen kepemilikan yang dimiliki Bambang, termasuk SKT, tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan.

Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini melibatkan unsur pelanggaran hukum serius, antara lain:

Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan diantaranya:

1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga  Anggota Polres Tapsel Brigpol Juflon Brostito Ambarita Meninggal di Rumah Rehab Narkoba di Padangsidimpuan

2. Perusakan Lingkungan Hidup

Melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Pemalsuan Dokumen Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *