Simalungun – Dewanusantaranews.com – Lawyer muda Siantar – Simalungun ADV Ardy Saragih SH menyayangkan sikap Nagori karang Rejo dibawah kepemimpinan Airul Zein SPd atas mengibarkan bendera koyak lusuh dihalaman kantor Nagori Karangrejo kec gunung maligas Kab Simalungun
Senin (30/06/2025) sekitar pukul 11.00 WiB dilokasi kantor desa.
Sesuai temuan dilapangan ADV Ardi mengatakan
” Pangulu karang Rejo dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan Lambang Negara bendera Merah Putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur” katanya.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”Kursus online terbaik












