Pontianak, Kalimantan Barat – 17 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Kasus hukum yang bermula dari hubungan utang-piutang antara seorang warga Pontianak berinisial IS dan anggota kepolisian berinisial T, kini menyeret IS ke jerat pidana yang menuai sorotan. Padahal, kasus ini telah diikat dalam sebuah akta perjanjian utang-piutang resmi di hadapan notaris berikut jaminan tiga sertifikat hak milik, yang nilainya melebihi jumlah pinjaman.
Menurut keterangan kuasa hukum IS, Johan Tjandra, S.E., S.H., kasus ini seharusnya murni perdata. “Klien kami dan pelapor telah sepakat membuat akta pengakuan utang senilai Rp 350 juta di hadapan notaris, disertai jaminan tiga sertifikat hak milik. Klien kami bahkan telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 140 juta,” ujarnya kepada media, Senin (17/6).
Namun ironisnya, setelah gagal melunasi seluruh utang dalam tempo yang disepakati, IS justru dilaporkan ke kepolisian oleh T pada tahun 2024. Setahun kemudian, IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Pontianak atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap hubungan hukum perdata. Kami menduga ada intervensi kekuasaan, mengingat pelapor adalah anggota Polri. Tindakan penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya sangat kami sesalkan,” lanjut Johan.
Johan menegaskan, semua dokumen legal terkait perjanjian ini masih tersimpan di notaris. “Jika memang ada kerugian, maka sengketa ini semestinya dibawa ke ranah perdata melalui gugatan wanprestasi, bukan melalui pidana,” tegasnya.
Pihaknya juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang.












