Lebih lanjut, Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat dikriminalisasi, kecuali sejak awal ada itikad buruk. “Tidak ada itikad buruk dari klien kami. Justru jaminan sertifikat telah diserahkan dan sebagian dana telah dibayar,” jelas Johan.
Di tengah tekanan kriminalisasi ini, pihak IS juga telah mengajukan gugatan wanprestasi secara perdata ke Pengadilan Negeri Pontianak. Agenda sidang mediasi tengah berlangsung. Johan berharap pengadilan dapat menjadi forum yang adil dan bebas dari intervensi.
“Kami minta agar penyidik menghentikan proses pidana ini dan menghormati proses hukum perdata yang sudah berjalan. Penyidik juga seharusnya menyita dokumen-dokumen utama seperti akta pengakuan utang dan sertifikat yang dititipkan di notaris sebagai bagian dari alat bukti,” kata Johan.
Permintaan Evaluasi Penanganan & Perlindungan Hukum, Kuasa hukum IS mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Komnas HAM untuk mengawasi dan mengevaluasi penanganan perkara ini. “Kriminalisasi atas dasar ketidakmampuan membayar utang adalah preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika ini dibiarkan, siapa pun bisa dipenjara hanya karena gagal membayar utang, meski ada perjanjian sah di hadapan notaris,” pungkas Johan.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan namun belum bisa tersambung, redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan klarifikasi dari pihak pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita demi kebebasan pers dalam kontek demokrasi.
Sumber:Suparman .,S.H,.M.,H,M.Kn. dan Johan Tjandra, S.E., S.H. Kuasa Hukum IS












