Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pekanbaru Nusantara News

LP-KKI : Apa Kerja Kejari Pekanbaru? APBD Pemko Diduga Bebas “Dibegal” Koruptor

×

LP-KKI : Apa Kerja Kejari Pekanbaru? APBD Pemko Diduga Bebas “Dibegal” Koruptor

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pekanbaru diduga kuat sarat penyimpangan korupsi. Aksi sejumlah pihak, termasuk mahasiswa menyuarakan agar penegak hukum berperan aktif dan tegas dalam memberantas penyakit pejabat korup, yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, namun harapan itu tidak terlihat dari khususnya Kejaksaan negeri Pekanbaru. Hal ini pun menjadi topik pembicaraan publik, khususnya dari Lembaga masyarakat LP-KKI.

Sebagaimana diketahui, bahwa akhir-akhir ini merebak aksi-aksi dari berbagai elemen masyarakat, media, LSM, mahasiswa, dan pegiat anti korupsi yang melibatkan aktivia-aktivis Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah dugaan korupsi di indikasikan terjadi di pemerintahan kota Pekanbaru, mulai dari pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru, perjalanan sekretaris DPRD Pekanbaru dan sejumlah dewan ke Semarang ditengah efisiensi APBD, ditambah dengan isu tunda bayar dan defisit APBD, menunjukkan betapa nasib APBD Pekanbaru tidak berpihak kepada pembangunan kota Pekanbaru dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Riau Dalam Apel Pagi,Minta Jajaran Jaga Integritas

Hal ini pun dikomentari oleh ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH. Disampaikannya, bahwa apa yang sedang bergolak di kota Pekanbaru saat ini semuanya adalah terkait tindak pidana korupsi yang diduga sangat kental terjadi di pemerintahan Kota Pekanbaru.

“Sebenarnya isu-isu yang sedang hangat saat ini bukan hal baru di Pekanbaru. Bahkan riau sampai saat ini masih zona merah korupsi di Indonesia. Kalau mau jujur, dan bicara kewenangan, maka ada tidaknya suatu kejahatan korupsi di pemerintahan itu sangat ditentukan oleh Lembaga penegak hukum. Kalau bicara pemerintah Pekanbaru, artinya, ini menjadi domainnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pertanyaannya, mengapa praktik-praktik ini bisa terus berjaya di tengah-tengah keberadaan Kejari Pekanbaru?” Tanya Feri Sibarani.

Baca Juga  Gencarnya Kasus Kematian Vina Cirebon, Ketua KNPI Riau Bilang Pengalihan Isu Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Lanjutnya, secara kewenangan Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang kuat untuk mengantisipasi korupsi di pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Feri Sibarani, yang juga sebagai ketua umum DPP-PPDI itu, Kewenangan jaksa mencakup penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran dalam intelijen penegakan hukum untuk mencegah korupsi.

“Simpel saja berfikirnya. Alangkah tidak mungkin semua kejahatan korupsi ini dapat terjadi, bahkan terkesan leluasa dan berjemaah kalau peran Kejaksaan benar-benar kerja untuk Negara. Sehingga menurutnya, hanya pencitraan belaka apa yang selalu digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tentang semangat Kejaksaan untuk memberantas korupsi di Indonesia” Lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *