Menjawab pertanyaan awak media, terkait sejumlah isu korupsi diduga kuat terjadi di Pemko Pekanbaru sebagaimana di gembar gemborkan akhir-akhir ini, Feri Sibarani, menyebutkan, sepanjang sudah ada indikasi dan isu yang berkembang di masyarakat, menjadi kewenangan Jaksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Isu soal adanya korupsi 70% dari anggaran media 9 Miliaran di sekretaris DPRD Pekanbaru, Isu kolusi anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD, keterlibatan 8 orang pejabat pemko pekanbaru di skandal korupsi mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah, kesemuanya ini harusnya menjadi atensi dan segera disikapi oleh kejaksaan negeri Pekanbaru sesuai dengan tupoksinya” Terang Feri.
Menurutnya, dari semua hiruk pikuk korupsi yang diduga kuat terjadi di Pemerintahan Pekanbaru akhir-akhir ini, seperti tidak direspon oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Padahal, masyarakat dan media, serta mahasiswa dan sejumlah elemen-elemen lainnya telah bersuara. Bahkan fakta hukum keterlibatan ke 8 orang pejabat di Pemko Pekanbaru sudah seharusnya langsung diproses oleh penegak hukum.
“Inilah yang relevan untuk kita pertanyakan kepada Kajari Pekanbaru. Mengapa Kejaksaan ini terkesan tidak ada respek dan tidak ” bernyali” memberantas korupsi di Pekanbaru. Rasanya Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau ini sama saja, seperti sudah di nina bobokkan oleh Pemerintah. Kalau begini faktanya, percayalah, Korupsi pemerintahan Pekanbaru dan di provinsi Riau tidak akan pernah berkurang, cenderung akan makin menggila” Tandas Feri Sibarani.
Ia juga meminta kepada KPK agar tidak praktik tebang pilih dalam memberantas korupsi di Pekanbaru. Menurut Feri, dari pantauan pihaknya, aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini, KPK harus segera menetapkan ke 8 orang yang terbukti sebagai pemberi uang kepada mantan Pj Walikota Pekanbaru, dan sekdako, Indra Pomi.
Sumber: wawancara
Penulis: FIT












