Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Plt. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati seorang pria mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario merah. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial P (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisi empat bungkus plastik klip transparan yang mengandung narkotika jenis sabu seberat bruto 3,79 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp30.000 serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.












