Sumut – Dewanusantaranews.com – Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Senin (12/10/2026).
Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan dugaan ancaman bunuh terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum asisten kepala Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Pro Jurnalis Media Siber Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, dan diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media di wilayah Siantar-Simalungun.
Dalam orasinya, Hasudungan Purba meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi penanganan pengaduan di Polres Simalungun yang dinilai belum menunjukkan perkembangan memadai.
Menurutnya, pengaduan tersebut telah disampaikan sejak 11 Juni 2026, terkait dugaan pengancaman yang disebut berawal dari pemberitaan mengenai pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di Perkebunan Mayang.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasudungan.












