Pontianak, Kalbar – Dewanusantaranews.com – Hutan mangrove bukan sekadar kawasan hijau pesisir, tetapi menjadi garda terdepan dalam melindungi daratan dari ancaman abrasi, banjir rob, dan perubahan iklim. Keberadaannya juga menjadi ekosistem penting bagi kehidupan biota laut, sekaligus penopang ekonomi masyarakat nelayan. Namun ironisnya, kerusakan hutan mangrove terus terjadi akibat pembabatan liar oleh pihak-pihak yang mengabaikan hukum dan kepentingan lingkungan.
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku perusakan hutan mangrove. 23 April 2025
Ia menyatakan,” Pembabatan hutan mangrove secara ilegal bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga pelanggaran hukum yang serius. Ini bukan delik aduan. Aparat hukum tidak bisa diam menunggu laporan masyarakat. Negara wajib hadir dan bertindak.”
Menurutnya, hutan mangrove merupakan objek hukum yang dilindungi secara tegas oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 secara jelas mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hingga melebihi baku kerusakan dapat dipidana maksimal 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Tidak hanya individu, korporasi pun bisa dijerat,” tegas Dr. Hofi LAW.












