Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Oli Palsu Rp 85 M di Kalbar, LIDIK KRIMSUS Desak Polda Kalbar Bertindak

×

Oli Palsu Rp 85 M di Kalbar, LIDIK KRIMSUS Desak Polda Kalbar Bertindak

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Lembaga Investigasi Masyarakat dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) menyoroti keras maraknya peredaran oli palsu bermerek Pertamina di wilayah Kalimantan Barat. Temuan internal menyebutkan, nilai transaksi ilegal dari praktik pemalsuan oli tersebut diduga mencapai angka fantastis—sekitar Rp 85 miliar setiap bulan.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LIDIK KRIMSUS RI, M. Rodhi Irfanto, SH, menyebut peredaran oli palsu ini bukan sekadar kejahatan industri semata, melainkan telah mengarah pada pelanggaran hukum yang berlapis dan terorganisir. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur.

“Ini bukan hanya soal pemalsuan merek. Ini kejahatan terstruktur yang melanggar Undang-Undang Merek, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Undang-Undang Perpajakan. Negara, konsumen, dan BUMN seperti Pertamina dirugikan secara masif,” tegas Rodhi dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/4).

Baca Juga  Polres Pohuwato Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan

Rodhi merinci bahwa tindak pidana yang bisa dikenakan terhadap pelaku antara lain:

Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar karena menggunakan merek yang memiliki persamaan pokok dengan merek terdaftar tanpa izin.

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan barang yang cacat atau tidak sesuai standar dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Pelaku yang dengan sengaja menggelapkan pajak dari transaksi ilegal dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *