Nasional II – Dewanusantaranews.com –– Pemerintah Pusat terus melakukan langkah dan upaya lewat berbagai program di Sektor Pendidikan. Peringatan keras bagi Para pihak yang terlibat dalam skema alur pencairan alokasi Dana Program Beasiswa Indonesia Pintar (PIP). Jika, terbukti ada praktik manipulasi data dan/atau penyelewengan Dana PIP, hal itu dapat berujung Pidana, karena berpotensi merugikan peserta didik (penerima manfaat,red) dan juga keuangan Negara.
Mengingat alur atau tahapan pencairan Dana PIP tersebut melibatkan banyak pihak (pengelola), antara lain : Bank, Guru/Kepala Sekolah, Komite, dll.
PIP adalah bantuan tunai dan kesempatan belajar dari Pemerintah untuk siswa dan Mahasiswa kurang mampu. Tujuan PIP, yaitu : Membantu anak – anak dari keluarga miskin agar dapat menyelesaikan pendidikan menengah. Adapun manfaatnya adalah untuk mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, menarik anak putus sekolah untuk kembali bersekolah, meringankan biaya sekolah bagi keluarga kurang mampu.
Sementara, Sasaran penerima manfaat program PIP adalah : Peserta didik dari keluarga peserta PKH, dari keluarga pemegang kartu KKS, yang berstatus anak Yatim piatu, dari keluarga terkena dampak bencana alam, dan bagi anak yang tidak bersekolah (Drop out/DO).
Menurut Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menjelaskan adanya larangan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No.19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen. Hal tersebut diutarakan Sofiana Nurjanah beberapa waktu lalu kepada sejumlah Awak Media.
Adapun larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait adalah :
1.Mempengaruhi peserta didik, orang tua/wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga Siswa jadi masuk ke daftar prioritas PIP.
2.Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP.
3.Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua/wali penerima PIP.
4.Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan Perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau Negara.
Sofiana, lebih lanjut menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (Pungli) misalnya , dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul Siswa jadi penerima PIP.
Pihaknya, meminta agar seluruh Masyarakat memahami hal tersebut dan berani bersuara atau melawan, agar tidak terjadi praktik curang dari pihak tertentu.
*Sanksi bagi pelanggar Aturan PIP*












