Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Data dan Dana Program Beasiswa PIP Harus Tepat Sasaran, Jika Dilanggar Pidana Menanti

×

Data dan Dana Program Beasiswa PIP Harus Tepat Sasaran, Jika Dilanggar Pidana Menanti

Sebarkan artikel ini

Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa di pidana. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No.19 Tahun 2024, meliputi :
Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:

1.Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

2.Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP

3.Tidak diberikan bantuan Pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.

4.Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi sanksi berupa Kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal hanya 80 persen dari kuota.

5.Sanksi terhadap Bank penyalur atau Lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Baca Juga  Kapolsek Indrapura Dorong Generasi Muda Jauhi Narkoba Melalui Program Police Goes to School

Untuk diketahui, bahwa Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Maka, apabila ada pihak yang menyelewengkan dana PIP ,cepat atau lambat akan di proses ,sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. *(@mfibi/red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *