Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa di pidana. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No.19 Tahun 2024, meliputi :
Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
1.Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
2.Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
3.Tidak diberikan bantuan Pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
4.Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi sanksi berupa Kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal hanya 80 persen dari kuota.
5.Sanksi terhadap Bank penyalur atau Lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Untuk diketahui, bahwa Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Maka, apabila ada pihak yang menyelewengkan dana PIP ,cepat atau lambat akan di proses ,sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. *(@mfibi/red)*












