Tapsel (dewanusantarabews.com) – Dewanusantaranews.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang komit untuk membasmi peredaran di Wilayah Hukum Polres Tapsel di dua Kabupaten yaitu Pemkab Tapsel dan Paluta telah diupakan dengan berbagai cara diantaranya dengan bersinergi dengan elemen masyarakat .
Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan gemilang berhasil menangkap
SYAHRIAL SIREGAR alias KOREA (RESIDIVIS) (41)warga Kayu Ombun Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan tersebut yang merupakan target Satnarkoba terkait kasus Narkoba jenis shabu.
Terduga pelaku ditangkap ,Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.15 Wib di Desa Panobasan Lombang Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli selatan AKBP YASIR AHMADI, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku SYAHRIAL SIREGAR (41) warga Kayu Ombun Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan tersebut sudah merupakan target Satnarkoba.
Kasat Resnarkoba AKP I. R. SITOMPUL, SH, MH mengatakan mengetahui keberadaan tersangka atas informasi masyarakat,Kasat memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan di daerah berdasarkan informasi yang sudah mereka katahui dan akhirnya Kores berhasil di tangkap
Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
” Pada saat pelaku diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan SYAHRIAL SIREGAR melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan salah satu personil namun pelaku berhasil lolos langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah milik pelaku. Melihat kejdian tersebut tim langung melakukan pengejaran dan sekira pukul 17.15 Wib SYAHRIAL SIREGAR berhasil diamankan pada saat berada didepan warung milik LELO SIAGIAN.”ujar AKP.I.R.Sitompul,SH.MH
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok record warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Personil Satresanrkoba Polres Tapsel membawa SYAHRIAL SIREGAR kembali kedalam rumahnya dan dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan barang bukti lainnya.
Kemudia Personil Satresanrkoba Polres Tapsel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas warna putih dari depan rumah IWAN SIAGIAN.












