Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kurang dari 1 x 24 Jam Polsek Kandis Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Optik milik PT. Elnusa

×

Kurang dari 1 x 24 Jam Polsek Kandis Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Optik milik PT. Elnusa

Sebarkan artikel ini

Kandis – Dewanusantaranews.com – Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H,.M.H, Tim Opsnal Ipda M.Suwanto, S.H beserta anggota berhasil mengungkap kasus pencurian Kabel Optik milik PT. Elnusa yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2025. Pelaku yakni RR (33), telah diamankan oleh Polsek Kandis.

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H ..M.H, menjelaskan Korban adalah PT. Elnusa, yang mana awalnya Perwakilan PT. Elnusa Sdr. Gunawan Depari (43) telah datang ke Polsek Kandis melaporkan kehilangan Kabel Optic milik PT. Elnusa sepanjang kurang lebih 65 (enam puluh lima) meter. Kabel tersebut di perkirakan bernilai sekitar Rp.30.724.322-(tiga puluh juta tujuh ratus đua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

Baca Juga  Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan, Kurang Dari 24 Jam

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan di ketahui pelaku pencurian tersebut adalah RR (33) dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam pelaku RR berhasil di amankan di Jl. Raya Pekanbaru – Duri KM 74 Kandis tepatnya di depan alfamart, Kelurahan Simp. Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *