TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online (judol) jenis slot dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa, (21/1/2025) sekitar pukul 23.55 Wib.
Diketahui pelaku berinisial FR (34), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas perjudian online dilokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui situs https://selaluberusaha.site (ULTI300) menggunakan handphone miliknya. Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix, screenshot halaman perjudian online, dan bukti transaksi melalui m-banking BCA diamankan sebagai barang bukti”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Minggu (26/1).












