Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Terlibat Judi Online

×

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Pria Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online.

Selanjutnya Tim Opsnal menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktifitas perjudian tersebut, Paparnya.

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban masyarakat”, Pungkasnya. (RS).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Penerangan Keliling Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *