Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online.
Selanjutnya Tim Opsnal menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktifitas perjudian tersebut, Paparnya.
Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban masyarakat”, Pungkasnya. (RS).












