Padangsidimpuan – Dewanusantaranews.com – Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
Hal itu dikatakan Kalapas kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon,S.H,M.H pada acara penyerahan Surat Remisi kepada 42 warga Binaan (WBP)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/24).
Pemberian resmisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. PAS-2544.PK.05.04 tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2024 Sebanyak 42 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/24).












