TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pria berinisial DP (35), warga Kuta Baru, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di kediamannya pada Sabtu siang (14/12/2024).
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (24/12), yang menyatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Usai menerima informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 26,76 gram. Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik asoy warna biru, 2 bungkus plastik warna putih, sebuah kotak rokok kaleng, karet, uang tunai Rp1 juta, dan 1 unit android.












