TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasi Humas Iptu Mulyono dan KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus terbaru yang ditangani Sat Reskrim selama kurun waktu bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (28/10/2024).
Dalam acara ini, Kapolres menyampaikan rincian kronologi kasus, barang bukti yang berhasil diamankan, serta identitas tersangka yang telah ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Sebanyak 3 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus berhasil diungkap Polres Tebing Tinggi.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Pulau Samosir, dengan barang bukti handphone yang diambil paksa oleh seorang pelaku berinisial A alias Angga (22) dari tangan korban pada 12 Oktober 2024 lalu. Dan pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian pada 18 Oktober 2024”, jelas Kapolres.












