Selanjutnya Kapolres memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (23/10) dengan 2 pelaku yaitu DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31). Keduanya berhasil ditangkap Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian di Perguruan H. Juanda pada Selasa (05/03) lalu dengan total kerugian senilai Rp. 43 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 163078 pada Senin (21/10), dengan total kerugian senilai Rp.3 juta.
“Jadi ada 3 pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan 3 lokasi yang berbeda pula. Dan untuk ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi”, jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum. (RS).












