LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial R alias Ucok Roy (42), pelaku seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,07 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram bruto. Selain itu, polisi juga menyita sebuah dompet berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.












