Dalam keterangannya, Kalapas Efendi Parlindungan Purba menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi Negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik,” ujar Efendi.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, Lapas Pasir Pengaraian juga membuka layanan kunjungan khusus Lebaran selama tiga hari.
“Layanan kunjungan kami buka selama tiga hari dengan dua sesi waktu, yakni pagi pukul 08.30 hingga pukul 12.00 WIB dan siang pukul 14.00 hingga 16.30 WIB, agar warga binaan dapat merayakan momen Lebaran bersama keluarga. Kami atas nama keluarga besar Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 H, Mohon maaf lahir bathin, ” ucap Kalapas.
Acara tersebut, berjalan dalam keadaan aman, lancar dan tertib (Kondusif) hingga usai. *(H.Sihombing)*












