Akhirnya, tersangka RR alias Kadung(25) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, satu plastik klip besar berisi tujuh plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.
Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama. Tim juga menyita satu unit handphone, satu dompet, satu kotak kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 118.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu.
RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi.” Tutupnya.












