LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap tiga Pelaku. Penangkapan pertama dilakukan di Dusun X Kogem, Desa Hitetoras, Kecamatan Marbau, dan yang kedua dilakukan di lokasi yang sama namun pada waktu yang berbeda.
Pelaku pertama, RN alias Rahman(35) warga Desa Hitetoras, Marbau ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di desa Hitetoras bersama dengan Pelaku kedua, MA alias Farizi(22) yang juga merupakan warga desa Hitetoras.
Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, dua unit handphone, dua mancis, satu botol racikan (bong), satu kotak rokok, satu kaca pirek, dan satu pipet.
Berdasarkan keterangan dari RN alias Rahman dan MA alias Farizi, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal dengan nama RR alias Kadung yang tinggal di desa Belongkut Marbau, Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.












