Randyka juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Langkah pencegahan, patroli, pemantauan titik rawan, serta penegakan hukum terhadap pelaku juga harus diperkuat.
“Kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, jangan dibiarkan. Harus ditindak sesuai hukum. Dampaknya bukan hanya kepada lingkungan, tetapi masyarakat luas yang harus menghirup asap dan mengalami berbagai kendala,” katanya.
Randyka berharap kepolisian bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi persoalan karhutla.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara yang aman dan lingkungan yang sehat.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Penanganan karhutla harus serius, cepat, dan terukur. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” pungkas Randyka.












