Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan.
Melalui mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Simalungun berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban dan tersangka serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Pelaksanaan upaya Keadilan Restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun di bawah kepemimpinan H. Munawal Hadi, S.H., M.H. dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Simalungun
Penegakan Hukum Humanis, Berkeadilan dan Berintegritas.
Laporan AG












