Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penadahan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (08/10/2026).
Upaya Keadilan Restoratif tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Adi Perdana Lubis, S.H.
Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial ES, yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP dalam perkara penadahan, dengan korban berinisial PM.
Dalam pelaksanaan upaya Keadilan Restoratif, telah dilakukan proses perdamaian antara korban dan tersangka. Korban berinisial PM telah menyatakan memaafkan tersangka ES.












