Tindakan ini merupakan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kebakaran pemukiman yang berisiko tinggi saat cuaca panas dan kering. Selanjutnya Sat Binmas menghimbau agar selalu menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing serta mengedukasi pegawai dan warga untuk mengaktifkan kembali Pos Satkamling.
Warga juga diingatkan apabila mengalami dan melihat suatu kejahatan maupun tindak pidana atau membutuhkan kehadiran Polri agar menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 atau 081229995923. (RS).












