Penutupan sementara atau permanen terhadap aktivitas usaha.
Pembongkaran bangunan atau fasilitas produksi ilegal.
Sanksi pidana tambahan bila ditemukan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, atau aturan perizinan usaha lainnya.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Pontianak, DLH, Satpol PP, dan aparat kepolisian setempat untuk:
1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan usaha pengolahan arang briket tanpa izin di lokasi tersebut.
2. Memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran hukum dan perizinan.
3. Mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah.
4. Melakukan audit lingkungan terhadap dampak dari aktivitas pembakaran dan pengolahan arang di permukiman padat penduduk tersebut.
Pers dan jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan tugas peliputan, atau pelanggaran terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran terhadap demokrasi dan hukum. Kami menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Penulis : Jono Aktivis98












