Ketua DPD KPK Tipikor Kalbar, Marco Pradis, S.SH, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. “Ini pelanggaran berat. Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Marco. Ia juga meminta Polri bertindak transparan agar tidak menambah krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terutama dalam liputan isu-isu tambang ilegal di Kalimantan Barat. Selain menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan pembiaran oleh aparat.
Sampai berita ini di turunkan 26 mei 2025; Aktivis dan organisasi jurnalis di Kalbar mendesak Kapolri dan Gubernur Kalimantan Barat turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan perlindungan terhadap jurnalis dipenuhi. Mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum dan melakukan kekerasan.
Sumber : Tim Kordinator Pengiat Jurnalis Kalbar Jono/ Aktivis98












