Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Warga Sukalanting Tuntut Hak Lahan: PT Rajawali Jaya Perkasa Diduga Serobot Tanah dan Adu Domba Masyarakat

×

Warga Sukalanting Tuntut Hak Lahan: PT Rajawali Jaya Perkasa Diduga Serobot Tanah dan Adu Domba Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Ia juga menekankan bahwa sebagian besar warga memiliki bukti kepemilikan sah berupa SPT, beberapa sertifikat tanah, serta bukti pengelolaan jangka panjang seperti kebun karet yang sudah puluhan tahun mereka rawat. Namun, perusahaan diduga menguasai lahan tersebut secara sepihak tanpa proses musyawarah maupun ganti rugi.

Selain dugaan perampasan lahan, PT RJP juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tidak menjalankan kewajiban kemitraan dalam bentuk kebun plasma seluas 20% dari total luas konsesi untuk masyarakat sekitar.

Plasma satu hektare pun tak ada. Lahan masyarakat malah disikat habis. Ini bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan struktural terhadap hak hidup rakyat,” ujar Herman.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Batubara Upacara Ziarah Di Taman Makam Ipda Anumerta Martua Galingging

LBH juga menyoroti dugaan upaya adu domba masyarakat melalui kelompok tertentu yang dimobilisasi untuk menciptakan konflik horizontal. Praktik ini disebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu kekerasan sipil jika tidak segera dihentikan.

Ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dugaan penghasutan dan provokasi. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana dan harus diproses hukum,” pungkasnya.

Kasus Sukalanting kembali mengingatkan publik bahwa konflik agraria di Kalimantan Barat belum menemukan jalan keluar sistemik. Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dalam sengketa tanah menjadi ujian nyata. Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Kubu Raya, BPN, hingga Polda Kalbar untuk menghentikan eskalasi konflik dan memastikan keadilan agraria tidak hanya slogan kosong.

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Polres Sergai Meriahkan Berbagai Lomba

Sumber : Dr Herman Hofiu awaf Law

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *