Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL : Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

×

Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL : Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Sebarkan artikel ini

“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

Baca Juga  Minggu Berkah,Pos Satgas Yonif 123/Rajawali Fayit Bagikan Nasi Bungkus Gratis

“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.

Sumber: Tokoh Masyarakat Desa Sepuk Laut Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *