Lebih jauh, beredar informasi mengenai dugaan pembayaran lahan yang mencapai Rp1,2 miliar, yang disebut-sebut telah dilunasi sejak lama. Namun, sumber menegaskan bahwa dana Rp100 juta lebih tersebut tidak berkaitan dengan pembayaran lahan, melainkan diduga sebagai pelicin agar proses pengerjaan di kawasan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.
Menanggapi berbagai informasi tersebut, tim gabungan awak media yang diketuai MHI mencoba menghubungi Ahong untuk meminta klarifikasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, pada hari Minggu 27 April 2025 pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada yang bersangkutan tidak mendapat balasan.
Isu ini menambah deretan polemik perusakan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Kalimantan Barat. Hutan mangrove di wilayah ini tidak hanya berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi laut, tetapi juga menjadi penyangga ekonomi warga lokal melalui aktivitas perikanan dan budidaya tradisional.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini dan menegakkan aturan konservasi lingkungan secara adil dan transparan. Jika dibiarkan, kerusakan mangrove akan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
(Laporan: Tim Gabungan Awak Media Ketua Ruslan Mahmud, Kepala Perwakilan MHI Kalbar)












