“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, dan barang bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, serta perjudian”, Pungkasnya.
Giat pemusnahan barang bukti diikuti, Mewakili PN Sei Rampah Deni Syafrianto, S.H, M.H, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Dony P. Simatupang, S.H, M.H, Mewakili Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai AKP Maruli Pangaribuan, Dinas kesehatan Sergai Dr. H.M Safi, M.kes, dan Tamu Undangan lainnya. (RS).












