SERGAI – Dewanusantaranews.com – Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Mukmin Rambe, S.H, bersama Kajari Rufina Ginting, S.H, M.H yang menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Sergai, Sumatera Utara, Kamis (23/1) Pukul.10.00 Wib.
Dalam sambutannya, Kajari Sergai Rufina Ginting menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari 112 (Seratus dua belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Januari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).












