SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.
Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan di TKP menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.
Hendro pada Saat ditanya keesokan hari dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00 Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin konfirmasi ketua tim hp DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial
Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku tegas Rabudin
Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.
Masih tegas Rabudin Kami meminta siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas Rabudin.
Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai itruski bapak Persiden bapak Kapolri,Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat cetusnya.
Sumber : Rabudin Muhammad Ketua Tim Gabungan Investigasi
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI)












