Dalam paparannya disebutkan bahwa, penganiayaan yang dilakukan Siil berawal saat dirinya ditegur korban agar bergeser dari jalanan karena becak barang yang dibawanya akan melintas di Jalan Rakyat, Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin (29/04/24) Pukul.12.00 Wib.
Tak terima teguran dari pria lansia berinisial Um (63) warga Desa Terang Bulan, Batu Bara, pelaku langsung mengambil sebuah batu, dan memukulkan ke arah kepala, dan mata sebelah kanan korban hingga terjatuh, “Pelaku sempat meninggalkan korban setelah terjatuh, namun tak lama pelaku kembali dan menginjak kepala, serta badan korban”, Paparnya.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana”, Pungkasnya.












