“Setelah dilakukan berbagai upaya mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami saat dikonfirmasi, Jumat, 31/1/2025.
Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama 3 Pilar akan terus mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang baik, tanpa tindakan yang merugikan,” pungkasnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )












