Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Unit Reskrim Polsek Tengah Ringkus Residivis Saat Konsumsi Sabu di Bawah Pohon Sawit

×

Unit Reskrim Polsek Tengah Ringkus Residivis Saat Konsumsi Sabu di Bawah Pohon Sawit

Sebarkan artikel ini

Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F Als Feri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri Bersama Forkopimca Silinda Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *