“Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa siang (20/5) dari persembunyiannya didalam sebuah rumah di Desa Pon Kecamatan Firdaus, Sergai. Pelaku yang merupakan residivis ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap”, ungkap Kapolsek Rambutan AKP Darma Indrajaya, Rabu (21/5).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku masuk ke dalam bengkel melalui jendela dengan merusak jerjak besi menggunakan kayu. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian. Selain itu turut disita dua potong besi jerjak dan sebuah kayu yang digunakan pelaku.
“Kasus ini masih kami dalami, dan kami masih mencari barang bukti lainnya yang sudah dijual oleh pelaku. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkas Kapolsek. (RS).












