Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 3 Juli 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang ditangkap adalah RH alias Gomet, seorang laki-laki berusia 24 tahun, beragama Islam, sehari-hari bekerja serabutan, pelaku merupakan warga Desa Pare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo.












