“Tersangka R mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya dalam aksi kejahatan tersebut. Dari tangannya kami berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti.
*HUMAS*












