Saat dilakukan penangkapan lanjutnya, Nami tak berdaya dan mengakui perbuatannya yang telah membongkar rumah tetangganya dengan cara mencongkel jendela samping kamar, dan menggasak uang korban dari lemari dalam kamar.
Peristiwa kemalingan tersebut dilaporkan korban, tak lama setelah dirinya mengetahui bahwa jendela kamar telah dirusak, dan lemari dalam keadaan berantakan, serta uang dalam lemari sebesar Rp.280.000,-n(Dua ratus delapan puluh ribu) telah raib, Paparnya.
“Kini Mi als Nami telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 dari KUHPidana”, Pungkasnya.












