Petugas juga telah mengantongi identitas seseorang berinisial “G”, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka. Sayangnya, saat dilakukan pencarian, Pemasok belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 6 bungkus plastik transparan berisi sabu (8,28 gram bruto), 16 bungkus plastik klip kecil kosong, Uang tunai Rp90.000, 1 unit HP Android merk OPPO, 2 kaleng rokok merek Dji Sam Soe, 2 unit Handy Talky (HT) merek Texas dan 1 unit timbangan elektrik.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau kepada warga untuk terus berperan aktif dalam upaya memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup Iptu Arwin.
*Humas Polres Labuhanbatu*












