Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di PT. Bilah Plantindo

×

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di PT. Bilah Plantindo

Sebarkan artikel ini

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 04.25 WIB di areal Blok E8 Divisi II PT. Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelapor menerima laporan dari saksi, Kaswen dan Edi Yanto Silitonga, yang telah mengamankan pelaku setelah ketahuan mencuri buah brondolan di areal tersebut. Saksi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga goni plastik berisikan buah brondolan dan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik pelaku. Pihak perkebunan segera menghubungi Polsek Bilah Hilir dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 510.000.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus JS Diduga Pengedar Narkoba

Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT. Bilah Plantindo ke Polsek Bilah Hilir dan dilakukan interogasi, AR alias Inal mengaku bahwa dirinya memang mencuri buah brondolan milik PT. Bilah Plantindo. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. #SumutBebasDariCuratDanCuras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *