Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 04.25 WIB di areal Blok E8 Divisi II PT. Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelapor menerima laporan dari saksi, Kaswen dan Edi Yanto Silitonga, yang telah mengamankan pelaku setelah ketahuan mencuri buah brondolan di areal tersebut. Saksi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga goni plastik berisikan buah brondolan dan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik pelaku. Pihak perkebunan segera menghubungi Polsek Bilah Hilir dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 510.000.
Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT. Bilah Plantindo ke Polsek Bilah Hilir dan dilakukan interogasi, AR alias Inal mengaku bahwa dirinya memang mencuri buah brondolan milik PT. Bilah Plantindo. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. #SumutBebasDariCuratDanCuras












