Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., beserta anggota, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., Menjelaskan bahwa Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah PT. Bilah Plantindo. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR alias Inal, seorang pria berusia 36 tahun beralamat di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terdiri dari tiga buah goni plastik berwarna putih yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dengan berat total 170 kg, serta satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi.












